Sabtu, 15 Maret 2008

AMDAL

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

* Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
* Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
* Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
* Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?


* Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
* Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"

"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :

* Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
* Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
* Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
* Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.


Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang harus menyusun AMDAL?


Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?


Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?


Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

* Identitas pemrakarsa
* Rencana Usaha dan/atau kegiatan
* Dampak Lingkungan yang akan terjadi
* Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara



Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?


AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

Minggu, 23 September 2007

AMDAL Jalan Lintas Selatan Daerah Istimewa Yogyakarta

AMDAL ini sejalan dengan AMDAL yang dilakukan untuk jalan lintas selatan di daerah Jawa Tengah. Pada studi ini, dilakukan kajian pada 3 kabupaten, yaitu kabupaten Kulonprogo, Bantul, dan Gunungkidul.

AMDAL dilakukan dengan kajian aspek transportasi, sosial, hidrologi, biologi, geologi, ekonomi, budaya, dan lainnya.

------------------------------------------------------------------------------------------------
AMDAL Special Region South By-Pass Yogyakarta

this AMDAL in line with AMDAL done for south by-pass in Central Java district. At this study, done study at 3 sub-province, that is sub-province Kulonprogo, Bantul, and Gunungkidul.

AMDAL is done with transportation aspect study, social, hydrology, biology, geology, economics, culture, and other.

AMDAL Jalan Lintas Selatan Jawa Tengah

Amdal dilakukan pada 4 kabupaten di Jawa Tengah yang daerahnya dilintasi rencana jalan ini, yaitu Kabupaten Cilacap, Kebumen, Purworejo, dan Wonogiri.

Amdal yang dilakukan sangat kompleks, karena berkaitan dengan daerah yang cukup luas, den dengan tipikal daerah yang bervariasi, sehingga melibatkan banyak personal yang ahli di bidangnya masing-masing.

Beberapa rekomendasi diberikan pada hasil studi ini, dan masing-masing daerah berbeda-beda. Hal ini sangat dimungkinkan karena ada wilayah yang sering banjir tapi ada juga yang rawan kekeringan. ada daerah yg merupakan dataran rendah, tapi juga ada yang dataran tinggi. ada daerah yang rawan gempa, ada yang masuk dalam kawasan karst, dan lain sebagainya.


---------------------------------------------------------------------------------------------
Amdal done at 4 sub-province in Central Java which its(the district is got through [by] this road plan, that is Kabupaten Cilacap, Kebumen, Purworejo, and Wonogiri.

Amdal done very complex, because relating to district that is enough is wide, den typically varying district, causing entangles many personal which expert in its(the each area.

Some recommendations passed to result of this study, and each different district. This thing very enabled by there are region that is often flooding but also there is dryness gristle. there is district yg is lowland, but also something plateau. there is district which earthquake gristle, something admission in area karst, and others.

Detail Engineering Design PLTMH Kabupaten Bulungan

Kabupaten Bulungan terletak di Kalimantan Timur dengan ibukota Tanjung Selor.
Pada kabupaten ini, pada awalnya, dilakukan survey di beberapa lokasi yang mempunyai potensi untuk di buat Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro. Setelah dilakukan studi kelayakan, diprioritaskan 3 lokasi dibuat DED-nya, yaitu Lokasi Sekatak, Long Bang, dan Long Bia.

Pada tiap lokasi, mempunyai kondisi yang berbeda-beda, dan kapasitas tenaga listrik yang dihasilkan juga berbeda. Namun demikian, lokasi Long Bia dan Long Bang mempunyai tipikal yang sama, sehingga desain yang dibuat juga hampir sama.

setelah dilakukan kajian dan studi yang lebih lanjut, akhirnya dihasilkan suatu Design yang cukup memadai untuk ketiga lokasi tersebut, dan selanjutnya bagaimana nantinya konstruksi tersebut dapat benar-benar terwujud.


----------------------------------------------------------------------------------------------Bole Sub-Province located in Kalimantan Timur with capital of Tanjung Selor.

At this sub-province, initially, done survey in some locations having potency for in making Hydro Micro Energy Alternator. After studied [by] qualification, given high priority 3 location is made its (DED), be location Sekatak, Long Bang, and Long Bia.

At every location, has different condition, and electric power capacities yielded also differs in. However, location Long Bia and Long Bang has is typical the sameness, so that design which is made also approximately equal.

after done [by] study and study that is further, finally is yielded a Design which is adequate enough for third of the location, and hereinafter how later the construction earns really realized.

Sabtu, 22 September 2007

Detail Engineering Desain Pengembangan Lahan Irigasi di Kabupaten Bantul

Kabupaten Bantul merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada daerah ini akan dilakukan pengembangan irigasi yang memungkinkan.
Setelah melalui beberapa tahap, tim mengusulkan untuk dilakukan pengembangan di daerah Karang dan Seloharjo.

Di daerah karang sudah terdapat lahan sawah eksisting yang merupakan sawah tadah hujan. Lahan yang dapat dikembangkan pada daera ini mencapai 195 ha. Pada tahun 2004, sebenarnya sudah dilakukan pembendungan pada sungai Winongo yang airnya diusahakan dialirkan melalui saluran yang dibuat. Tetapi, dikarenakan tidak mampunya bendung, yang terbuat dari bronjong, menahan debit yang besar pada sungai tersebut sehingga bangunan utama itu hancur. Sekarang sedang dilakukan desain terhadap bendung, dengan desain bendung dari beton dan airnya dialirkan melalui saluran eksisting yang ada (dari bendung Mojo). Diharapkan desain ini mampu menambah aliran air menuju Daerah Irigasi Karang.

Di Daerah Seloharjo juga merupakan lahan sawah tadah hujan, dengan luas lahan yang rencana akan dikembangkan seluas 70 ha. Pada daerah ini, dengan terpaksa, tim mengajukan usulan dilakukan pengairan dengan pompa.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sub-Province Bantul is one of sub-province in Special Region Yogyakarta.

At this district will be done expansion of enabling irrigation.

After passing some phases, team proposes to be done expansion in district Karang and Seloharjo.

In rock district have been there is area of lowland eksisting which is rainfed rice field. Land which can be developed at this daera reachs 195 ha. In the year 2004, actually have been done dam at regulus Winongo which its(the water is laboured flown [by] through passage which is made. But, because of his(its unable to block, made from bagwark, arrest;detains big debit at the regulus so that principal building of that is breakdown. Now is being done design to blocking, with design blocks from concrete and its(the water is flown [by] through the eksisting passage ( from blocking Mojo). Expected this design can add current towards Daerah Irigasi Karang.

In District Seloharjo also is area of rainfed rice field, broadly land which plan will be developed with a width of 70 ha. At this district, perforcedly, team submits proposal is done [by] irrigation with pump.

Survey Investigasi dan Desain Daerah Irigasi Tanjung Putri

Daerah Irigasi Tanjung Putri terletak di Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
Pada pekerjaan ini dilakukan kajian pada lahan seluas 400 ha, yang merupakan sebagian kecil dari lahan yang memungkinkan dapat dikembangkan

Kajian dilakukan dengan survey pendahuluan yang dilanjutkan dengan pengambilan sampel tanah, air, pengukuran topografi, wawancara dengan penduduk dan pekerjaan lainnya.

-----------------------------------------------------------------------------------------------
Irrigation Area of TanjungPutri located in Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah

At this work done study at land with a width of 400 ha, which is partly small from enabling lands can be developed

Study is done with survey antecedent continued with soil;land;ground sampling, water, topography gauging, interview with other resident and work.